PANDANGAN MASYARAKAT ACEH JAYA TERHADAP RENCANA PEMBENTUKAN PROVINSI ACEH BARAT SELATAN (ABAS)
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pandangan masyarakat Kabupaten Aceh Jaya terhadap rencana pembentukan Provinsi ABAS, faktor yang mempengaruhi munculnya rencana pembentukan Provinsi ABAS, serta tujuan pembentukan Provinsi ABAS. Munculnya rencana pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS) dalam beberapa tahun terakhir sebagai provinsi baru di Aceh merupakan dinamika politik yang terjadi pada masyarakat Aceh sekarang ini. Kabupaten-kabupaten yang tergabung kedalam bakal Provinsi ABAS meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Simeulu, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Barat, dan Aceh Jaya. Pembentukan Provinsi ABAS di pelopori oleh beberapa tokoh politik yang ada di lintas Barat Selatan. Masyarakat Aceh Jaya memiliki pandangan yang beragam terkait rencana pembentukan Provinsi ABAS, ada yang mengetahui dan mendukung tujuan pemebentukan Provinsi tersebut serta da juga yang tidak mengetahui dan mendukung rencana tersebut. Faktor yang mempengaruhi munculnya rencana pembentukan Provinsi ABAS yaitu ketimpangan pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam yang tidak maksimal serta minimnya keterwakilan pejabat struktural di Pemerintahan Aceh. Tujuan pembentukan Provinsi ABAS adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pembangunan infrastruktur dan membuka lapangan pekerjaan.
Kata Kunci: Masyarakat, Aceh Jaya, Pembentukan, Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS)
Full Text:
PDFReferences
Bilal Dewansyah dan Giri Ahmad Taufik. 2008. Konsepsi Pemekaran Aceh (ALA dan ABAS) dan Pengaruhnya Terhadap Peningkatan Kesejahteraan dan Kehidupan Kultural Masyarakat. Makalah. Independent BFS Bandung.
Fatmawati. 2011. Faktor- Faktor Keberhasilan Pemekaran Wilayah Kabupaten/kota di Indonesia. Tesis. Institut Pertanian Bogor.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah
Rozali Abdullah. 2007. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung (Edisi 2). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
DOI: https://doi.org/10.35308/jpp.v4i1.239
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Public Policy
p-ISSN: 2477-5738 I e-ISSN: 2502-0528 I DOI: 10.35308
Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23681, Indonesia
(0655) 7110535 l +621260313742 l +6285277110911
is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License