Penyelesaian Sengketa Mawah Hewan Ternak dalam Masyarakat Kecamatan Pasie Raja menurut Perspektif Hukum Perdata

Salmawati Salmawati, Nouvan Moulia

Abstract


Mawah is an agreement made between the owner of the property and the manager in which the proceeds will be divided based on the agreed agreement. Each agreement can be verbal or written, as long as the conditions for the validity of the agreement as stipulated in Article 1320 of the Civil Code are fulfilled. Generally, mawah agreements are made in the agricultural, land, plantation, animal husbandry sectors, and so on. This research aims to examine how the profit sharing agreement of mawah for livestock between farmers and livestock owners in Pasie Raja District, Aceh Selatan Regency, how to resolve profit sharing disputes in the practice of mawah on livestock and how the perspective of civil law on dispute resolution related to profit sharing. The method used in this research is empirical juridical. Collecting data in the field through interviews with respondents and informants, as well as documentation of activities in the field. The results of the study show that the agreement on the practice of mawah for livestock is still carried out orally. In the implementation of the mawah profit sharing agreement, there are differences between male buffalo, female buffalo that have never given birth, and female buffalo that have given birth. Efforts to resolve profit-sharing disputes in the practice of mawah on livestock are by way of deliberation or kinship, and the perspective of civil law regarding dispute resolution related to mawah profit sharing is appropriate, because the settlement route taken is non-litigation.

Keywords


Mawah;Livestock;Civil Law

Full Text:

PDF

References


Buku:

Abdulkadir, M. 2014 Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Effendi, J. dan Ibrahim, J. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenadamedia Gruop, Depok.

Kusumahninggrat, N. R. G. 2015. Wanprestasi Peranan Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Di Kabupaten Bandung Dihubungkan Dengan Buku III KUHPerdata, Fakultas Hukum UNPAS.

Marbun, B. N. 2010. Membuat Perjanjian Yang Aman dan Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Nurmaningsih, A. 2021. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdana di Pengadilan. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

P.N.H, S. 2015. Hukum Perdata Indonesia, Kencana, Jakarta.

Rahmadi, T. 2017. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2017.

Saheroji, H. 1980. Pokok-pokok Hukum Perdata, Aksara Baru, Jakarta.

Salim, H. S. 2017. Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Soekanto, S. 2005. Hukum Adat Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Soekanto, S. 2005. Hukum Adat Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Sri, S. M. S., dan Mashchoen, S. 1977. Hukum Perdata Hukum Benda. Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 1975.

Subekti, 2001. Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

Sudikno. M. 2005. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberti, Yogyakarta.

Sunggono, B. 2003. Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Syamsuddin, R. dan Aris, I. 2014. Merajut Hukum di Indonesia, Mitra Wacana Media, Jakarta.

Usman, R. 2012. Mediasi di Pengadilan: Dalam Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta.

Wahyuningsih, W. dan Salim H.S. 2007 Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding (MoU), Sinar Grafika, Jakarta.

Wardiono, K., Kn, M., Rochman, S., & Budiwati, S. 2021. Buku Ajar Hukum Perdata, Muhammadiyah University Press, Surakarta.

Winarta, F. H. 2022. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta.

Yulia. 2015. Buku Ajar Hukum Perdata, CV. Biena Edukasi, Lhokseumawe.

Jurnal:

Jannah, C. M., dan Jafar, M. 2018. Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil (Mawah) Ternak Sapi Dalam Masyarakat Adat. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan. 2(3), 459-466.

Lestari, R. 2013. Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa secara Mediasi di Pengadilan dan di luar pengadilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum. 4(2), 217-237.

Muryati, D. T., & Heryanti, B. R. 2011. Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi di Bidang Perdagangan. Jurnal Dinamika Sosbud. 3(1), 49-65.

Ranto, R. 2019. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA. 2(2), 145-164.

Vijayantera, I. W. A. 2020. Kajian Hukum Perdata Terhadap Penggunaan Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 115-125.

Skripsi, Tesis, Disertasi:

Mardasari, Y. 2018. Perjanjian bagi hasil mawah lembu dikalangan masyarakat Desa Rabo Kecamatan Seulimun dalam perspektif akad Mudarabah, Skripsi, Universitas Islam Negeri AR-RANIRY, Banda Aceh.

Rizki, M. 2020. Praktek Perjanjian Mawah (Bagi Hasil) Pada Hewan Ternak Lembu Di Lingkungan Masyarakat Aceh (Studi Di Desa Gedung Biara, Kabupaten Aceh Tamiang). Disertasi. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan

Susanti, E, 2015. Pelaksanaan perjanjian bagi hasil (mawah) atas binatang ternak dalam masyarakat adat, Skripsi, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Sumber Internet:

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, Sengketa, diakses pada situs https://typoonline.com/kbbi/sengketa.

Rasyid Abdul, Asas Konsensualisme Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam, publis pada Bussinusbusiness-law.binus.ac.id tanggal 27 Februari 2017.

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan Dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3872).

Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Mawah.




DOI: https://doi.org/10.35308/jic.v6i2.6088

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 nouvan moulia, Salmawati Salmawati

Flag Counter

 

free stats  

Jurnal Ius Civile
p-ISSN: 2614-5723  I  e-ISSN: 2520-6617  I  DOI: 10.35308
Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23681, Indonesia
(0655) 7110535 l +6282214066169 l +6285277034555
 is licensed under a Attribution 4.0 International License