Implementasi Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana melalui Penerapan Qanun di Aceh
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
REFERENSI
Buku:
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. Mataram, Indonesia.
Zehr, H. 1990. Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice. Herald Press. Scottdale, United States of America.
Zehr, H. 2014. The Little Book of Restorative Justice. Good Books. United States of America.
Jurnal:
Flora, H. S. 2018. Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. UBELAJ. 3(2): 142-158.
Gemilang, M. F. 2019. Restorative Justice sebagai Hukum Progresif oleh Penyidik Polri. Jurnal Ilmu Kepolisian. 13(3): 225-238.
Hasan, H. 2013. Penerapan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan. 2(2): 247-262.
Kristian. dan Tanuwijaya, C. 2015. Penyelesaian Perkara Pidana dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia. Jurnal Mimbar Justitia. 1(02): 592-607.
Mahendra, A. P. 2020. Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif. Jurist-Diction. 3(4).
Rado, R. H. dan Badilla, N. 2019. Konsep Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. JURNAL RESTORATIVE JUSTICE. 3(2): 149-163.
Sahti, A. 2019. Penerapan Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas. AKTUALITA. 2(2): 615-642.
Yulia, R. 2012. Penerapan Keadilan Restoratif dalam Putusan Hakim: Upaya Penyelesaian Konflik Melalui Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Yudisial. 5(2): 224-240.
Peraturan Perundang-undangan:
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019)
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat
Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana (SE Kapolri Nomor 8 Tahun 2018).
Surat Keputusan Bersama Gubernur Aceh, Kepala Kepolisian Daerah Aceh, dan Majelis Adat Aceh, Nomor 189/667/2011, 1054/MAA/XII/2011, B/121/I/2012, tentang Penyelenggaraan Peradilan Adat Gampong dan Mukim atau Nama Lain di Aceh
DOI: https://doi.org/10.35308/jic.v6i1.4873
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Aulia Saiful Hadi
p-ISSN: 2614-5723 I e-ISSN: 2520-6617 I DOI: 10.35308
Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23681, Indonesia
(0655) 7110535 l +6282214066169 l +6285277034555
is licensed under a Attribution 4.0 International License