KEDUDUKAN PERATURAN DESA DALAM SISTEM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL

Kadek Wijayato, Lusiana Margareth Tijow, Fence M. Wantu

Abstract


ABSTRACT

The purpose of this study is to Analyze the position of Village Regulations after the enactment of Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Legislation and Know and Analyze the Urgency of Village Regulations in the Implementation of Village Government Affairs. The study uses a type of normative juridical legal research using the approach to the Act (Statute Approach), and Conceptual Approach (Conceptual Approach). The results of this study indicate: First, That the Position of the Village Regulation Post the Law No. 12 of 2011 is legally normative is not explicitly recognized in Law No. 12 of 2011 although the previous law still recognizes this point clearly in Law Number 10 of 2004 Village regulations state that Article 7 paragraph (2) letter c states "Village regulations / equivalent regulations, made by village representative bodies or other names together with village heads or other names." However, with the change from Law No. 10 to Law No. 12 In 2011, it is clear that Article 7 only mentions the type and hierarchy of laws only to Regional Regulations. Second, That the Urgency of Village Regulations in the Implementation of the Government Administration Desadalam in its development to carry out government functions in the village. The governmental function is derived from co-administration tasks originating from a higher level of government, namely regency / city. Law Number 6 of 2014 concerning Villages provides space for villages and village apparatus to be creative and has a legal basis in terms of improving village welfare, as we know that the village is the lowest unit of state administration in Indonesia.

Keywords: Position of Village Regulation; Village Government. Village Autonomy.

Full Text:

PDF

References


Buku:

Ateng Syafrudin, dan Suprin Na’a. 2010. Republika Desa, Pergulatan Hukum Tradisional dan Hukum Modern Dalam Desain Otonomi Desa. Bandung: PT. Alumni.

Jimly Asshidiqie. 2010. Perihal Undang-Undang. Jakarta : Rajawali Pers.

J. Kaloh, 2007, Mencari Bentuk Daerah, Bandung: Rineka Cipta.

Mahfud MD, 2009, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers.

Maria Farida Indrati Soeprapto. 2002. Ilmu Perundang-Undangan; Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Jakarta: Kanisius.

Ni’matul Huda. 2015. Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia SejakKemerdekaan Hingga Era Reformasi. Malang: Setara Press.

Peter Mahmud Marzuki. 2016. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Grup.

Suratman dan H. Philips Dillah. 2013. Metode Penelitian Hukum ,Bandung: Alfabeta.

Yuliandri. 2010. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, Rajawali Pers, Jakarta.

Jurnal:

Agustin. 2019. Kedudukan Hukum Peraturan Desa dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Halu Oleo Legal Research, 1 (1).

Bayu Dwi Anggono. 2018. Tertib Jenis, Hierarki, Dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan: Permasalahan Dan Solusinya. Jurnal Masalah - Masalah Hukum, 47 (1).

Bagus Oktafian Abrianto. 2011. Eksistensi Peraturan Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Dan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Yuridika, 26 (3).

Choky R. Ramadhan. 2018. Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum. Jurnal Mimbar Hukum, 30 (2).

Eka N.A.M. Sihombing. 2016. Menyoal Ketentuan Usul Pindah Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 16 (1).

I Nengah Suantra dan I Komang Pradnyana Sudibya. 2016. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Desa Dari Perspektif Good Village Governance. Laporan Penelitian. Denpasar: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Iwan Satriawan. 2012. Politik Hukum Pemerintahan Desa, Jurnal Konstitusi. 1 (1).

Kadar Pamuji, et, al. 2017. Pengembangan Model Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Banyumas. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24 (4).

Kushandajani. 2015. Implikasi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Kewenangan Desa, Yustisia. 4 (2).

Marsono. 2015. Penguatan Kapasitas Pelayanan Publik Pemerintahan Desa: Membangun Konstruksi Model Pelayanan Publik Desa, Jurnal Desentralisasi, 13 (1).

Nuvazria Achir. 2020. Anotasi Normatif Terhadap Peraturan Daerah Tentang Transparansi. Jurnal Jambura Law Review, 2 (1).

Praptanugraha. 2008. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Hukum, 15 (3).

Retno Saraswati . 2013. Problematika Hukum Undang-Undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Yustisia, 2 (3).

Reski Ananda Saputra, et, al. 2018. Studi Legislasi Desa: Penyerapan Aspirasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Desa Air Terjur Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan Tahun 2016. Jurnal Online mahasiswa, 5 (1).

Saiful. 2014. Eksistensi Peraturan Desa Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 6 (2).

Syahbudin, at al. 2018. Model Harmonisasi Hubungan Wewenang Antara Kepala Desa dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) dalam Pembentukan Peraturan Desa. Jurnal Halu Oleo Law Review, 2 (2).

Suwandi. 2018. Program Pembentukan Peraturan Daerah Perkembangan Dan Permasalahannya (Kajian Yuridis Normatif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). Jurnal LEGISLASI INDONESIA, 15 (3).

Yurika Maharani et.al. 2016. Sistem Pembentukan Peraturan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jurnal Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Zen Zanibar M.Z. 2007. Desa: Pergulatan Mencari Jati Diri, Jurnal Konstitusi, 4 (1).

Zulkarnain Ridlwan. 2014. Urgensi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Pembangun Perekonomian Desa, Fiat Justisia Jurnal Ilmu, 8 (3).

Website:

Usaha Mandiri Sejahtra. 2015. Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), diakses pada tanggal 20 Mei 2020, dari: https://kupang.bpk.go.id/wp-content/uploads/2015/02/KEWENANGAN-PEMERINTAH-DESA-DALAM-MENDIRIKAN.pdf.




DOI: https://doi.org/10.35308/jic.v4i2.2548

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan

Flag Counter

 

free stats  

Jurnal Ius Civile
p-ISSN: 2614-5723  I  e-ISSN: 2520-6617  I  DOI: 10.35308
Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23681, Indonesia
(0655) 7110535 l +6282214066169 l +6285277034555
 is licensed under a Attribution 4.0 International License