Remaja Kreatif-Produktif sebagai Treatment Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba pada Remaja di Pedesaan
Abstract
Remaja adalah generasi penerus bangsa yang harus dibangun sisi kreatifitasnya untuk mampu melahirkan produktivitas dalam kehidupannya sehari-hari dan untuk hidup berdampingan dengan masyarakat. Membangun sisi kepribadian remaja kreatif-produktif, secara nyata remaja harus diajuhkan dari narkoba, baik ganja, sabu-sabu dan jenis narkoba laiinya. Narkoba adalah zat kimia yang mampu membunuh kreatifitas remaja selain membunuh mental sisi lainnya serta merusak kesehatannya. Sudah banyak kasus-kasus remaja yang bermasalah setelah mencicipi narkoba, sehingga kondisi seperti itu meresahkan masyarakat dan mengganggu keharmonisan dalam masyarakat. Untuk menyadarkan remaja-remaja tersebut, sosialisasi remahja kreatif-produktif dan anti narkoba harus dilakukan diwilayah pedesaan. Berpikir kreatif dan produktif akan melahirkan banyak manfaat posistif bagi kehidupan remaja dan tidak ada masalah-masalah sosial yang muncul yang disebabkan oleh remaja. Berpikir kreatif-produktif mampu menciptkan perubahan-perubahan yang posistif bagi kehidupan remaja itu sendiri, misalnya, akan melatih remaja untuk mendisplinkan diri, mampu melahirkan ide-ide baru, mampu untuk melakukan hal-hal positif juga, seperti berjualan, menjaga sikap dimasyarakat dan mampu menyusun rencana masa depan yang baik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amita Diananda. Januari. 2018. Jurnal ISTIGHNA,Vol.1. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbuyah. Tanggerang.
Bell JD, Bartley DM, Lorenzen K, Loneragan NR. 2006. Restocking and stock enhancement of coastal
Hurlock. 1999. Psikilogi perkembangan ketika anak mengami kegagalan. Kanisius. Yogyakarta.
Janicej.Beaty. 2017. Obeservasi Anak Usia Dini. Kencana Prenamedia. Jakarta.
Khodijah, nyayu. 2006. Psikologi belajar. IAIN Raden Fatah Press. Palembang
Munandar,Utami.1999.mengembangkan bakat dan kreatifitas anak sekolah. Rineka Cipta. Jakarta
Narwoko,J,Dwi, Suyanto,Bagong. 2007. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan.Edisi kedua.Kencana. Jakarta.
Rahmat,Jalaluddin.1991.Filsafat Pendidikan Islam. Mizan. Bandung.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 1997 Tentabg Narkotika.
DOI: https://doi.org/10.35308/baktiku.v1i1.1473
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Pengabdian Masyarakat: Darma Bakti Teuku Umar
Jurnal Pengabdian Masyarakat: Darma Bakti Teuku Umar
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar
darmabakti@utu.ac.id
(0655) 7110535 I +625372609407 l +6282322266622
Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23681, Indonesia
Jurnal Pengabdian Masyarakat: Darma Bakti Teuku Umar is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.