TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIMYANG TIDAK LENGKAP (ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD) DALAM PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH ANCAMAN PIDANA MINIMAL DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 46/PID.SUS/2023/PN MRN)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Margono, 2019. Asas Kadilan Kemanfaatan & Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Sinar Grafika, Yogyakarta.
Muhaimin, 2020. Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
SufDasco Ahmad, M., S., Asrun, dan Rahmar Rosadi, A. 2021. Sejarah Peradilan Indonesia, IPB Press, Bogor.
Wardaningsih, N. 2019. Hukum dan Peradilan, ALPRIN, Semarang.
Sudaryanto, A. 2012. Tugas dan Peran Hakim dalam Melakukan Penemuan Hukum/Rechtvinding (I.C Penafsiran Konstitusi Sebagai Metode Penemuan Hukum), Jurnal Konstitusi, 1(1).
Usman, 2011, Perkembangan Teori dan Hukum Pidana, Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 1(2).
Widato, J. 2016, Penerapan Asas Putusan Hakim Harus Dianggap Benar (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013), Lex Jurnalica, 1 (13).
Wijayanta, T. 2014. Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Jurnal Dinamika Hukum, 2 (14).
Universitas Medan Area, 2023. Apa Itu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Artikel Magister Ilmu Hukum Pascasarjana.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 143, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5062).
Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5076).
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Putusan Pengadilan Negeri Meuredu Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN Mrn.
DOI: https://doi.org/10.35308/jjm.v3i2.14875
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Mia Ramadani








