IMPLEMENTASI PASAL 31 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA PERKARA PEMERKOSAAN ANAK YANG DIPUTUS OLEH MAHKAMAH SYAR’IYAH MEULABOH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait hak restitusi bagi anak korban perkosaan dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Nomor 10/JN2022/MS.Mbo, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan hakim Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, jaksa Kejaksaan Negeri Meulaboh, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh Barat, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 31 UU TPKS mengenai restitusi bagi anak korban kekerasan seksual dalam kasus Nomor 10/JN2022/MS.Mbo belum berjalan; korban tidak menerima restitusi meskipun hak tersebut diatur dalam UU TPKS dan Qanun Jinayat. Faktor-faktor penghambat implementasi restitusi meliputi kurangnya pemahaman korban dan keluarga mengenai hak restitusi, aparat penegak hukum (jaksa dan hakim) yang tidak secara proaktif memberitahukan hak tersebut kepada korban, pertimbangan kondisi ekonomi pelaku, serta adanya misinterpretasi dan benturan persepsi antara UU TPKS dengan praktik pemahaman Qanun Jinayat oleh aparat penegak hukum lokal. Kesimpulan penelitian ini adalah restitusi belum terimplementasi dalam kasus yang dikaji karena berbagai kendala tersebut, yang menunjukkan perlunya sosialisasi dan pemahaman yang lebih baik mengenai hak korban serta sinergi antar aparat penegak hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Habel, V. M., Wadjo, H. Z., & Saimima, J. M. (2023). Efektifitas Undang-Undang Perlindungan Anak Dalam Melindungi Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan Oleh Orang Terdekat. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(8), 843–851.
Hairi, P. J., & Latifah, M. (2024). Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Implementation of Law Number 12 of 2022 on Criminal Acts of Sexual Violence). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 14(2), 163–180.
Lewoleba, K. K., & Fahrozi, M. H. (2020). Studi faktor-faktor terjadinya tindak kekerasan seksual pada anak-anak. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 27–48.
Marsel, M. A. S. (2025). Peranan Kejaksaan Terhadap Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur. Jurnal Media Informatika, 7(1), 250–258.
Mevia, E. C. D., Wibowo, G. D., Purwanti, D., Putri, R. M., Faqh, N., & Isanaeni, A. D. (2025). Analisis Yuridis Sanksi Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(1), 75–81.
Napitupulu, Y. R., & Julio, B. A. (2023). Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Pada Anak Indonesia. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(10), 3088–3095.
Yuherman, Y., Fahririn, F., & Afifah, G. (2023). Kepastian Hukum Dalam Sengketa Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Anak. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 6(1), 76–87.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 219, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6131).
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 66).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada korban Tindak Pidana (Berita Negara Tahun 2022 Nomor 225).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Muhammad Hilmy, Nouvan Moulia