PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU USAHA ATAS IKLAN YANG MENYESATKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung, Mandar Maju.
Jefkins Frank, 2000, Periklanan, Jakarta, Erlangga.
Johannes Gunawan, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
Nasution, Az., 1995, Konsumen dan Hukum, Jakarta, Pusaka Sinar Harapan.
N.H.T. Siahaan, 2005, Hukum Konsumen : Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Jakarta, Panta Rei.
Noviani, Ratna, 2002, Jalan Tengah Memahami Iklan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta, Grasindo.
Sofie, Yusuf, 2003, Perlindungan Konsumen dan Istrumen-Instrumen Hukumnya, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Transkrip Rapat Tim Naskah Akademis Peraturan Perundang-Undangan tentang Periklanan, 1995, Jakarta, BPHN.
Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia, Jakarta, 19 Agustus 1996. disaksikan oleh Menteri Penerangan R.I. Harmoko, Kovensi Periklanan Nasional diselenggarakan oleh: Asosiasi Perusahaan Media Luar Ruang Indonesia (AMU), Asosiasi Pemrakarsa dan Penyantun Iklan Indonesia (ASPINDO), Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPSI), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS), dan Yayasan TVRI.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Nomor 42 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821 Tahun 1999.
DOI: https://doi.org/10.35308/jic.v2i2.972
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan
p-ISSN: 2614-5723 I e-ISSN: 2520-6617 I DOI: 10.35308
Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23681, Indonesia
(0655) 7110535 l +6282214066169 l +6285277034555
is licensed under a Attribution 4.0 International License