Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Perkara Pidana Putusan Nomor 34/PID.B/2020/PN MII
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Perkembangannya, PT. Sofmedia, Jakarta, 2012
Faisal, Hukum Pidana Dalam Dinamika Asas, Teori, dan Pendapat Ahli Pidana, Kencana, Jakarta, 2021.
Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis Di Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada Jakarta, 2012.
Ishaq, Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Depok, 2019.
Lamintang dan Franciscus Theojunior, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2014.
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Alumni, Bandung, 2000.
Moeljatno, Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram-NTB, 2020.
Wirjono Prodjodikuro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2003.
Jurnal
Anita Andiani, dkk, Penerapan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Mengenai Pembelaan Terpaksa Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor : 446/Pid.B/2017/Pn.Tsm), Jurnal Pustaka Galuh Justisi, Universitas Galuh, Vol. 1 No.1, 2022.
Dini Ramdania, Penerapan Hukum Terhadap Kasus Pembelaan Darurat (Noodweer) Berdasarkan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp), Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana, Vol. 20 No. 5, 2021.
Elvira Puspa, Ahmad Mahyani, Noodweer Dan Noodweer Exces Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan, Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Universitas Surabaya, Vol. 2 No. 1, 2022.
Ernest Sengi, Ernest Sengi, Konsep Culpa Dalam Perkara Pidana Suatu Analisis Perbandingan Putusan Nomor 18/Pid.B/2017/Pn.Tobelo, Era Hukum, Universitas Tarumanegara, Vol. 17 No. 2, 2019.
Erwin Sitompul, dkk, Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Korban Yang Melakukan Pembelaan Diri Sehingga Mengakibatkan Kematian Pada Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, Jurnal Lex Suprema, Universitas Balikpapan, Vol. 2 No. 2, 2020
Faisal dkk, Criminal Sanction Reformulation in the Reclamation of Mining Community, Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16, No.1,
Faisal dkk, Kebijakan Legislasi Pembaruan Pemidanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol.11, No.4, 2022.
Gita Febri Ana, Rehnalemken Ginting, Analisis Penerapan Pasal 359 Kuhp Mengenai KealpaanYang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain (Studi Putusan Nomor: 267/Pid.B/2011/Pn/Skh), Recidive, Universitas Negeri Semarang, Vol. 4 No. 2, 2015.
Hilda Syahfitri, Analisis Hukum Pidana Terhadap Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas/ Noodweer Exces (Studi Putusan No. Reg 41/Pid.B/2019/Pn Rno Dan Putusan No.Reg 418k/Pid/2020), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Vol. 1 No. 4, 2021.
I Gede Windu Merta Sanjaya, dkk, Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Begal Sebagai Upaya Perlindungan Diri, Jurnal Konstruksi Hukum, Universitas Warmadewa, Vol.3 No.2, 2022.
Julaiddin, Rangga Prayitno, Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Pembelaan Terpaksa, Swara Justisia, Universitas Ekasakti, Vol.4 No.1, 2020.
Rani Angela Gea, dkk, Penerapan Noodweer (Pembelaan Terpaksa) Dalam Putusan Hakim/Putusan Pengadilan, Usu Law Journal, Universitas Sumatera Utara, Vol.4.No.4, 2016.
Rendy Marselino, Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) Pada Pasal 49 Ayat (2), Jurist-Diction, Vol. 3 No. 2, 2022
Roy Roland Tabaluyan, Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas Menurut Pasal 49 KUHP, Lex Crimen, Universitas Sam Ratulangi, Vol.4 No.6, 2015.
S. Serbabagus, Adam W. Mubarak, Analisis Jeda Waktu Terjadinya Serangan Atau Ancaman Terhadap Pembelaan Terpaksa, Mimbar Yustitia, Garuda, Vol. 6 No. 2, 2022
Salman Nazil Firdaus, dkk, Pembelaan Terpaksa Dalam Perkara Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian Oleh Anak, Jurnal Kertha Semaya, Garuda, Vol. 9 No. 4, 2021
Wenlly Dumgair, Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodweer Axces) Sebagai Alasan Penghapus Pidana, Lex Crimen, Vol. 5 No.5, 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Nomor :34/Pid.B/2020/PN MII
DOI: https://doi.org/10.35308/jic.v7i1.7562
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Elmina A Herysta, Faisal Faisal, Toni Toni, Ibrohim Ibrohim
p-ISSN: 2614-5723 I e-ISSN: 2520-6617 I DOI: 10.35308
Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23681, Indonesia
(0655) 7110535 l +6282214066169 l +6285277034555
is licensed under a Attribution 4.0 International License