ANALISIS YURIDIS PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA UNTUK MENEGUHKAN KEPASTIAN HUKUM
Abstract
The current legal arrangement of fiduciary guarantee still applies the provisions of Lawa Number 42Year 1999 regarding Fiduciary Guarantee. Since regulation of the minister of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 10 of 2013 on the Electronic Fiduciary Guarantee Registration Procedure is pulished, the registration of fiduciary guarantee shall be done electronically (oline). So this study analyzed the juridical registration of fiduciary guarantee to confirm the legal certainty, whose research study was conducted in the Regional Office of the Ministry of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia Riau Islands Province.The results show that there are still obstacles in the implementation of elctronic fiduciary registration. Such as the incomplete application of the fiduciary guarantee registration system, and the implementation of the fiduciary guarantee removal provinsions, as well as the validity of the Fiduciary Guarantee Certificate. Therefore, it is hoped that the goverment and related institutions can issue legislation that provides legal certainty in the registration system. So there is a match between the provinsions of the Act (das sollen) with its implementation in the field (das sein).
Keyword : registration, fiduciary guarantee, legal certainty
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir, Muhammad, Hukum Harta Kekayaan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1994.
Badrulzaman, Mariam Darus, Bab-bab Tentang Creditverband Gadai dan Fidusia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1991.
Budiono, Herlien, Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotatiatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2009.
Darmodiharjo, Darji, dan Sidharta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006.
Fuady, Munir. Jaminan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Hamzah, A dan Senjun Manullang, Lembaga Fidusia Dan Penerapannya Di Indonesia. Jakarta: Indhill Co, 1987.
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
HS, H. Salim dan Erlies Sptiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis, Buku Kedua. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.
Idham. Konsolidasi Tanah Perkotaan dalam Persfektif Otonomi Daerah Guna Meneguhkan Kedaulatan Rakyat dan Negera Berkesejahteraan. Bandung: PT Alumni, 2014.
Manab, Abdul. Penelitian Pendidikan Pendekatan Kualitatif. Yogyakarta: Kalimedia, 2015.
M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Maju, 1994.
Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993.
Prajitno, A. A. Andi, Apa dan Siapa Notaris di Indonesia?, Cetakan Pertama. Surabaya: Putra Media Nusantara, 2010.
Satrio, J., Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Edisi Revisi, Cetakan Kesepuluh. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press, 2008
Subekti, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung: Alumni, 1982.
Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.
Susanti, Dyah Ochtorina dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Tiong, Oey Hoey. Fidusia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan. Bogor: Ghalia Indonesia, 1984.
Usman, Rachmadi, Hukum Kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1992 tentang Jaminan Fidusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, juncto Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 3889.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 170.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 80, juncto Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5691.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 40.
Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di Seluruh Ibukota Provinsi di Indonesia.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Penandatanganan Sertifikat Jaminan Fidusia Secara Elektronik, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 417.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 418.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Cara Pendafatran Jaminan Fidusia Secara Elektronik, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 419 Tambahan Namor 219.
https://fidusia.ahu.go.id/ (diunduh pada tanggal 08 Agustus 2016).
DOI: https://doi.org/10.35308/jic.v1i1.472
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan
p-ISSN: 2614-5723 I e-ISSN: 2520-6617 I DOI: 10.35308
Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23681, Indonesia
(0655) 7110535 l +6282214066169 l +6285277034555
is licensed under a Attribution 4.0 International License