PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PENCABULAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 778/Pid.B/2014/PN-Lbp-LD)
Abstract
Anak adalah bagian yang tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlansungan hidup bangsa dan Negara. Dalam konstitusi indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta atas pelindung dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dihubungkan dengan Putusan Nomor: 778/Pid.B/2014/PN-Lbp-LD, untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor : 778/Pid.B/2014/PN-Lbp-LD.
Penelitian ini bersifat deskriftif dalam artian tidak bertujuan untuk menguji hipotesa penelitian tetapi memberikan gambaran realitas aturan hukum yang dipakai oleh hukum dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana kekerasan.
Pertimbangan hukum Hakim didasarkan pada pendakwaan Jaksa Penuntut Umum, alat bukti yang sah dan syarat subyektif dan obyektif seseorang dapat dipidana. Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 778/Pid.B/2014/PN-Lbp-LD, setelah menelusuri dan menganalisa kembali secara seksama hubungan serta persesuaian keterangan dari para saksi, serta keterangan terdakwa anak, menurut ketentuan yang digariskan dalam Pasal 185 ayat (6) KUHAP, dikaitkan pula dengan barang bukti dan berkas perkara penyidikan maka Hakim memperoleh hal-hal yang kait mengait dan saling menopang satu sama lainnya, berdasarkan mana Hakim menyimpulkan fakta-fakta hukum.
Kata Kunci :Anak, Perlindungan Hukum
Full Text:
PDFReferences
Abdulsyani, Sosiologi Kriminalitas (Bandung: CV. Remadja Karya,1987). Alumni, Bandung,
Gultom Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2006.
Arief Nawawi dan Muladi, Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, 2005.
Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi (Bandung: Refika Aditama, 1992).
Gultom Elisatris Mansur dan Arief M Dikdik, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita (Jakarta: PT. Radja Grafindo Persada, 2007).
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak (Jakarta: Akademi Pressindo, 1989),
Hamzah Andi, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
Huraerah Abu. Kekerasan Terhadap Anak. Bandung : Nuansa Cendikia, 2012.
DOI: https://doi.org/10.35308/jic.v3i2.1441
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan
p-ISSN: 2614-5723 I e-ISSN: 2520-6617 I DOI: 10.35308
Jl. Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh 23681, Indonesia
(0655) 7110535 l +6282214066169 l +6285277034555
is licensed under a Attribution 4.0 International License