RESTRUKTURISASI KREDIT DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN COVID-19 DI PT. BPRS BAITURRAHMAN
Abstract
Abstrak: Penulisan ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur restrukturisasi atau relaksasi kredit kepada peminjam/debitur yang usahanya terdampak covid-19, yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada PT. BPRS Baiturrahman. Pengumpulan data dan informasi melalui studi empiris karena melakukan observasi atau penelitian secara langsung ke lapangan guna mendapatkan kebenaran yang akurat dalam proses penyempurnaan penulisan jurnal. Restrukturisasi berdasarkan POJK nomor 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah upaya yang dilakukan BPRS dalam kegiatan pembiayaan terhadap nasabah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, antara lain: (1) Penjadwalan kembali, (2) Persyaratan kembali, (3) Penataan kembali.
Kata kunci: Restrukturisasi, Penerbitan POJK, Penerapan Kebijakan Countercyclical
Abstract: The purpose of this writing is to find out how the procedure for restructuring or relaxing credit to borrowers / debtors whose business is impacted by co-19, which is contained in OJK Regulation (POJK) number 11 / POJK.03 / 2020 concerning National Economic Stimulus as a Countercyclical Policy on the Impact of Spreading Coronavirus Disease 2019 at PT. SRB Baiturrahman. Collecting data and information through empirical studies because of direct observation or research in the field in order to obtain accurate truths in the process of perfecting journal writing. Restructuring based on POJK number 29 / POJK.03 / 2019 concerning Quality of Earning Assets and Formation of Allowance for Earning Assets of Sharia Rural Banks is an effort made by the BPRS in financing activities for customers who have difficulty meeting their obligations, including: (1) Rescheduling , (2) Re-requirement, (3) Re-arrangement.
Keywords: Restructuring, Issuance of POJK, Application of Countercyclical Policy
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPRS
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Surat Keputusan Direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Baiturrahman nomor: 03/SK-DIR/BPRS-B/VI/2020 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
DOI: https://doi.org/10.35308/akbis.v4i1.2740
Refbacks
- There are currently no refbacks.