EFEKTIVITAS BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH SIMEULUE DALAM PELAKSANAAN TINDAKAN ADMINISTRATIF DAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENGGUNAKAN IJAZAH PALSU
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Riawan Tiandra, W. 2018, Hukum Administrasi Negara, Sinar Grafika, Jakarta.
Ashshofa, B. 2013. Metode Penelitian Hukum, Rhineka Cipta, Jakarta.
Tanzil Aziz Rahimallah, M. 2022., Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan Good Governance.
Galang Asmara, et-al, 2025. Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Depok,
Solechan, 2019. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Pelayanan Publik, Administrative Law and Governance Journal, 3(2), 544.
Nurhafni, P. 2023, Tinjauan Yuridis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin (Studi Penelitian Pada Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia di Pemerintah Kota Tebing Tinggi), Tesis, Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara.
Novitasari Sinabutar, K. 2023. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penggunaan Ijazah Palsu Oleh Kepala Desa Untuk Kepentingan Administrasi Pencalonan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES). Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen.
Firmansyah, A. 122 PNS di Simeulue Terindikasi Menggunakan Ijazah Palsu. https://www.ajnn.net/news/112-pns-di-simeulue-terindikasi-menggunakan-ijazah-palsu/index.htm diakses tanggal 13 Mei 2024.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang g Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 6897.)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5601.)
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps danKode Etik Pegawai Negeri Sipil.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 4550.)
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 6718.)
Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan KepegawaianDaerah.
Peraturan Bupati Simeulue Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Simeulue.
DOI: https://doi.org/10.35308/jjm.v3i2.14874
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Cut Sara








