PENERAPAN PRINSIP DISTINGSI (DISTINCTION PRINCIPLE) OLEH ISRAEL TERHADAP PALESTINA MENURUT KONVENSI JENEWA IV 1949

Nur Hayati, Irsadi Aristora, Muhammad Ikhwan Adabi

Abstract


Analisis Pasal 48 Konvensi Jenewa 1949 yakni terkait dengan prinsip distingsi yang mengatur tentang pembedaan antara penduduk sipil dan kombatan, pasal ini bertujuan untuk menjamin perlindungan terhadap penduduk sipil pada masa konflik bersenjata, yakni pada konflik antara Israel dan Palestina yang telah memunculkan pelanggaran dan kesengsaraan bagi warga sipil akibat pembatasan kebebasan dan kekerasan terhadap warga sipil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran terhadap prinsip distingsi yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina, mengkaji penerapan prinsip distingsi berdasarkan Konvensi Jenewa 1949, serta menjelaskan alasan yuridis mengapa Israel belum di hukum meskipun telah dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat tinggi Israel oleh lembaga peradilan internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif. Hasil dari penelitian ini bahwa perdana Menteri israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri pertahanan israel Yoav Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan tindakan tidak manusiawi terhadap warga palestina termasuk pelanggaran terhadap prinsip distingsi. Meskipun pengadilan pidana internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant. Namun, dalam proses penegakan hukumnya mengalami hambatan dikarenakan Israel bukanlah negara yurisdiksi ICC, selain itu posisi Israel juga mendapat dukungan dari negara-negara besar. Penelitian ini menyarankan perlunya penguatan mekanisme akuntabilitas, kerja sama negara anggota ICC secara kooperatif agar independensi dari pengadilan pidana internasional (ICC) dapat terlaksana dengan optimal untuk menjamin penegakan prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional.


Keywords


Prinsip Distingsi, Israel-Palestina, Konvensi Jenewa, ICC

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35308/jjm.v3i2.13109

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Nur Hayati, Irsadi Aristora, Muhammad Ikhwan Adabi