IMPLEMENTASI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG HUKUM KAMAR AGAMA BAGIAN PERKAWINAN DI MAHKAMAH SYAR’IAH

Resmiana Resmiana

Abstract


Undang-Undang Perkawinan menganut prinsip asas mempersulit perceraian. Disisi lain, Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA sebagai pedoman dalam menangani perceraian. Dengan adanya SEMA, akan memberikan dampak berupa kemudahan dalam menyelesaikan perkara perceraian. Penelitian ini menitikberatkan permalasahan pada implementasi  SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tentang Hukum Kamar Agama Bagian Perkawinan terhadap kasus perceraian di Mahkamah Syar’iyah Sinabang dan apa saja kendala yang dihadapi. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan menjelaskan implementasi  SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tentang Hukum Kamar Agama Bagian Perkawinan terhadap kasus perceraian di Mahkamah Syar’iyah Sinabang dan apa saja kendala yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis empiris. Dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder melalui obsevasi dan wawancara serta studi kepustakaan. Data yang diproleh kemudian dianalisis secara preskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi SEMA tentang kasus perceraian belum berjalan optimal, hal ini dikarenakan gagalnya upaya pengadilan untuk meyakinkan kembali untuk tidak melanjutkan perkara perceraian.

Keywords


SEMA, Perkawinan, Mahkamah Syari’ah

Full Text:

PDF

References


Adiyanta, F. C. S. (2019). Hukum dan studi penelitian empiris: Penggunaan metode survey sebagai instrumen penelitian hukum empiris. Administrative Law and Governance Journal, 2(4), 697–709.

Ananda, R. H. (2024). Analisis Kepastian Hukum Perkawinan Beda Agama Pasca Terbitnya Sema No. 2 Tahun 2023 dalam Perspektif Islam. Analisis Kepastian Hukum Perkawinan Beda Agama Pasca Terbitnya Sema No. 2 Tahun 2023 Dalam Perspektif Islam, 22.

Dahwadin, E. I. S., Sofiawati, E., & Somantri, M. D. (2020). Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam Di Indonesia. YUDISIA J. Pemikir. Huk. Dan Huk. Islam, 11(1), 87.

Datumula, S. (2023). Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Luar Pengadilan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 14550–14564.

Efendi, J., Ibrahim, J., & Rijadi, P. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris.

Hanum, C. (2020). Analisis Yuridis Kedudukan Surat Edaran Dalam Sistem Hukum Indonesia. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 10(2), 138–153.

Julir, N. (2018). Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Perspektif Ushul Fikih. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 4(1), 53–62.

Khaira, U., & Yahya, A. (2018). Pelaksanaan Upaya Perdamaian Dalam Perkara Perceraian (Suatu Kajian Terhadap Putusan Verstek Pada Mahkamah Syar’iyah Bireuen)(Reconciliation Efforts in a Divorce Lawsuit (A Review to the In-Absentia Decision at the Shariah Court of Bireuen)). Jurnal Penelitian Hukum P-ISSN, 1410, 5632.

Nariswari, S. L. (2023). Angka Perceraian Tertinggi Dalam 6 Tahun Terakhir, Banyak Pasangan Hilang Rasa. Kompas. Com.

Nurdewata, M. F. (2010). Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

PANGGABEAN, D. R. H. P., & SH, M. S. (2023). Penerapan teori hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Penerbit Alumni.

Rokhim, A. A., & Sukardi, I. (2022). Pencegahan Perceraian Berbasis Kearifan Lokal Studi Kasus Masyarakat Samin Bojonegoro. Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi Dan Pemikiran Hukum Islam, 13(2).

Rosyidah, I. (2016). Ketika Perempuan Bersikap Tren cerai Gugat Masyarakat Muslim.

Salsabila, N., Jasmin, S. P., & Mustafa, M. (2024). EFEKTIVITAS ASAS MEMPERSULIT PERCERAIAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN STUDI PADA PENGADILAN AGAMA WATAMPONE. Jurnal Ar-Risalah, 4(2), 10–30.

Sumarna, D., & Kadriah, A. (2023). Penelitian kualitatif terhadap hukum empiris. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 16(02), 101–113.

Taufiqurrohman, M. S. (2016). Mencegah Perceraian. Pusat Ilmu.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Resmiana