IMPLEMENTASI PASAL 2 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TERHADAP NIKAH SIRI (Studi Penelitian di Desa Lasikin Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue)

Novi Muliyanti, Dara Quthni Effida

Abstract


Warga Negara Indonesia yang akan melangsungkan perkawinan harus memahami betul aturan hukum perkawinan. Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut Peraturan Perundang-undangan. Namun, di Desa Lasikin, Kecamatan Teupah Tengah, masih terdapat perkawinan yang tidak dicatatkan atau nikah siri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Terhadap Perkawinan Siri di Desa Lasikin Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam Implementasi Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Terhadap Perkawinan Siri di Desa Lasikin Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan sifat deskriptif dan sumber informasi yang diperoleh melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Desa Lasikin dari tahun 2020-2023 masih ada masyarakat yang melakukan perkawinan siri, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat belum melaksanakan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap Perkawinan Siri. Hambatan dalam implementasi Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Terhadap Perkawinan Siri di Desa Lasikin adalah hambatan dari segi prosedur administrasi, kurangnya penyuluhan/sosialisasi hukum, kurangnya kesadaran hukum masyarakat, faktor ekonomi dan kurangnya pendidikan masyarakat serta sulitnya mengurus perceraian. Dengan demikian, saran kepada masyarakat agar dapat melaksanakan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap Nikah Siri agar perkawinan mereka memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum. Kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) agar lebih teliti dalam melakukan penyuluhan/sosialisasi hukum di setiap desa dan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pencatatan perkawinan agar upaya yang dilakukan dapat berjalan dengan efektif dan diharapkan kedepannya dapat meminimalisir praktek perkawinan siri.

Keywords


Implementasi, Perkawinan Siri, Desa Lasikin

Full Text:

PDF

References


Anton, A., Fadhlan, M., Nurlia, N., Fauziah, H., & Anggita, Y. (2025). Analisis Syarat, Rukun Pernikahan dalam Hukum Islam dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 792–798.

Arifuddin, Q., Riswan, R., HR, M. A., Bulkis, B., Latif, A., Salma, S., Hasnawati, H., Hidayat, A. A., & Indah, N. (2025). Metodologi Penelitian Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Jannah, M., Palutturi, S., & Syafar, M. (2021). Determinan Terjadinya Pernikahan Usia Dini Serta Dampaknya Terhadap Keluarga Dan Masyarakat. Jurnal Ilmiah Kesehatan Sandi Husada, 10(2), 527–533.

Nissa, R. K. (2025). NIKAH SIRI DI PERSIMPANGAN AGAMA DAN NEGARA: SOLUSI ATAU MASALAH BARU? Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 6(12), 31–40.

Prasetya, N. E., Prasyanti, M. D., & Nisa, M. A. (2025). Kedudukan Istri Siri Sebagai Ahli Waris dalam Perspektif Hukum Waris Islam di Indonesia. Jurnal Budi Pekerti Agama Islam, 3(1), 92–101.

Ramadhani, N., Siregar, Y. S. D., Al Muttaqy, M. D., Simbolon, C. A. A.-Z., Masaid, R. A., & Ramadhani, P. (2025). Pengakuan Pernikahan dalam Perspektif Hukum Perdata. Konstitusi: Jurnal Studi Hukum, 1(01).

Risma, Y. F., Hapshani, N. F., Gayatri, D. A., Ramadhani, S. S., & Irwanda, N. (2025). PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MEMINIMALISIR PERNIKAHAN DI BAWAH TANGAN DI KECAMATAN SEI KEPAYANG TIMUR KABUPATEN ASAHAN. JURNAL MOTIVASI PENDIDIKAN DAN BAHASA, 3(01).

SUAMI, H. P. N. B. P. (2024). SIRRI PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI’I. Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam|| Vol, 9(2).

Surjasni, S., & Akbar, F. (2025). Nikah Sirri dalam Perspektif Hukum Islam. JIS: Journal Islamic Studies, 3(1), 1–8.

Wahyuda, A. T. (2025). Studi Komparatif Tentang Pentingnya Aspek Agama sebagai Syarat Pernikahan. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 2(1), 230–236.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Novi Muliyanti, Dara Quthni Effida