TANGGUNG JAWAB PERDATA PEMILIK HEWAN TERNAK ATAS KERUGIAN YANG DIALAMI PENGGUNA JALAN DI GAMPONG UJONG TANOH DARAT KABUPATEN ACEH BARAT
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abidin, M., & Kahpi, A. (2021). Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Suatu Perikatan. Alauddin Law Development Journal, 3(2), 250–264.
Adiyanta, F. C. S. (2019). Hukum dan studi penelitian empiris: Penggunaan metode survey sebagai instrumen penelitian hukum empiris. Administrative Law and Governance Journal, 2(4), 697–709.
Awwalin, S., & Abubakar, M. (2018). Tanggung jawab pemilik hewan ternak terhadap pemilik tanaman akibat adanya kerusakan oleh hewan ternak. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 2(4), 699–709.
Efendi, J., Ibrahim, J., & Rijadi, P. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris.
Irfan, M. (2020). Pertanggungjawaban Perdata Atas Perbuatan Melanggar Hukum Yang Dilakukan Oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa. Fakultas Hukum, Universitas Sriwijawa Kampus Palembang.
Kamagi, G. A. (2018). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya. Lex Privatum, 6(5).
Lumbanraja, M. D. B., Mukhsin
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Ilka Sandela