TANGGUNG JAWAB PERDATA PEMILIK HEWAN TERNAK ATAS KERUGIAN YANG DIALAMI PENGGUNA JALAN DI GAMPONG UJONG TANOH DARAT KABUPATEN ACEH BARAT

Winta Syamsidarsyah

Abstract


Sektor pertanian dan peternakan memegang peranan penting dalam kehidupan sosial, ekonomi dan perdagangan. Namun, berbagai masalah muncul ketika hewan ternak tidak dipelihara dengan baik dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Penelitian ini memfokuskan permalasahan terhadap pertanggungjawaban perdata pemilik hewan ternak atas kerugian yang dialami oleh pengguna jalan. Penelitian ini bertujuan untu mengkaji den menjelaskan pelaksanaan pertanggungjawaban perdata pemilik hewan ternak terhadap kerugian terhadap orang lain yang ditimbulkan oleh hewan ternaknya. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis empiris. Dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder melalui obsevasi dan wawancara serta studi kepustakaan. Data yang diproleh kemudian dianalisis secara preskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban perdata pemilik hewan ternak atas kerugian yang dialami pengguna jalan di Desa Ujong Tanoh Darat Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat ditetapkan dan dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Pemilik hewan ternak menanggung atas kerugian yang dialami pengguna jalan di  Desa Ujong Tanoh Darat. Mekanisme pelaksanaannya diawali dengan pertemuan kedua belah pihak yang difasilitasi perangkat gampong untuk bermusyawarah dalam penentuan ganti rugi.

Keywords


Tanggung Jawab Perdata, Perbuatan Melawan Hukum, Hewan Ternak

Full Text:

PDF

References


Abidin, M., & Kahpi, A. (2021). Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Suatu Perikatan. Alauddin Law Development Journal, 3(2), 250–264.

Adiyanta, F. C. S. (2019). Hukum dan studi penelitian empiris: Penggunaan metode survey sebagai instrumen penelitian hukum empiris. Administrative Law and Governance Journal, 2(4), 697–709.

Awwalin, S., & Abubakar, M. (2018). Tanggung jawab pemilik hewan ternak terhadap pemilik tanaman akibat adanya kerusakan oleh hewan ternak. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 2(4), 699–709.

Efendi, J., Ibrahim, J., & Rijadi, P. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris.

Irfan, M. (2020). Pertanggungjawaban Perdata Atas Perbuatan Melanggar Hukum Yang Dilakukan Oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa. Fakultas Hukum, Universitas Sriwijawa Kampus Palembang.

Kamagi, G. A. (2018). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya. Lex Privatum, 6(5).

Lumbanraja, M. D. B., Mukhsin


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Ilka Sandela