POLA INTERAKSI POLISI SEBAGAI MASYARAKAT MULTIKURTURAL DI PEUNAGA RAYEUK ACEH BARAT
Abstract
Kehidupan masyarakat multikultural ditandai dengan adanya heterogenitas masyarakat dalam aktivitasnya, adanya pendatang dari berbagai etnis dan budaya yang berbeda, masyarakat yang sudah mulai terbuka, dan tumbuhnya sikap toleransi masyarakat setempat kepada pendatang, serta terjalinnya interaksi sosial yang baik. Komplek polisi merupakan salah satu tempat dimana mobilitas sosial horizontal terjadi dari berbagai etnis, yang memiliki perbedaan budaya. Maka, anggota Polisi yang tinggal di wilayah tersebut memiliki peran ganda, yaitu sebagai penegak hukum, pengayom masyarakat, mitra masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana, dan sekaligus sebagai bagian dari masyarakat setempat yang beradaptasi dengan budaya masyarakat setempat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pola interaksi polisi sebagai masyarakat multikultural dengan masyarakat Peunaga Rayeuk Aceh Barat. Metode yang dilakukan yaitu menggunakan pendekatan kualitatif secara deskriptif. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini berjumlah 8 orang. Analisa data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa interaksi polisi dan masyarakat di Peunaga Rayeuk Aceh Barat termasuk dalam asosiatif, dimana adanya kerjasama masyarakat dan polisi dalam kegiatan gampong, seperti sebagian keluarga polisi mengikuti wirid, yasinan, pengajian, kenduri dan rapat gampong. Masyarakat tetap melibatkan instansi polisi atau personal Polisi jika ada kegiatan di gampong. Namun masih terdapat interaksi yang dissosiatif,karena masih ada sebagian keluarga polisi yang belum ada kesempatan bergabung dan berinteraksi dengan masyarakat setempat, karena urusan pekerjaan maka masyarakat setempat memberikan toleransi. Jika ada yang berturut-turut belum ada kesempatan untuk bersosialisi, berinteraksi dan bergabung dengan kegiatan masyarakat, maka sebaliknya pada saat kegiatan dilaksanakan di rumah keluarga tersebut, maka masyarakat juga kurang merespon terhadap aktivitas di keluarganya
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdussamad, Z. 2021. Metode Penelitian Kualitatif. Makasar: CV Syakir Media Prees.
Alfian, E. 2020. Tugas dan Fungsi Kepolisian Untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Penegak Hukum. Legalitas Jurnal Hukum. Vol. 12 No. 1. Hal. 27-37: http://legalitas.unbari.ac.id/.
Anshar, dan Setiyono. 2020. Tugas dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum Dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol.2, No. 3, hal. 359-372. https://ejournal2.undip.ac.id/.
Arif, M. 2021. Tugas dan Fungsi Kepolisian Dalam Perannya Sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian. Al Adl: Jurnal Hukum, Vol. 13, No. 1, hal. 91-101: https://ojs.uniska-bjm.ac.id/.
Darwanto. 2011. Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Grafindo Persada.
Faturochman. 2011. Polisi Indonesia Baru. Jakarta: Gramedia.
Jayanti, MD. 2013. Interaksi Antara Penjual dan Pembeli Di Komplek Polri Ciracas Jakarta Timur. Deiksis Jurnal Vol. 5 No.3. hal. 213-220: lppmunindra.ac.id.
Kartono, K. 2012. Psikologi Umum. Penerbit Kasgoro, Jakarta.
Khairuddin. 2014. Sosiologi Keluarga. Jogjakarta: Nurcahya
Malik, A dan Nugroho, AD. 2016. Menuju Paradigma Penelitian Sosiologi Yang Intrgratif. Jurnal Sosiologi Reflektif. Vol. 10, No. 2. Hal. 65-84: https://ejournal.uin-suka.ac.id.
Naim, N. 2015. Membangun Kerukunan Masyarakat Multikultural. Quanta: Jurnal Masyarakat multikultural dan Multireligius Vol 15, No. 1, hal. 203-213: https://jurnalharmoni.kemenag.go.id/.
Nurhayati, I dan Agustina L. 2020. Masyarakat Multikultural: Konsepsi, Ciri dan Faktor Pembentuknya. Akademika Jurnal, Vol 14. No.1, hal.17-26: http://journalfai.unisla.ac.id/.
Pratiknjo, MH. 2012. Masyarakat Multikultura: Bentuk dan Pola Interaksi Dalam Dinamika Sosial. Manado: Yayasan Serat.
Priadi, W. 2019. Peran Bhabin Kamtibmas Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian (Studi Kasus di Polsek Salapian). Kumpulan Skripsi Fakultas Sosial Sains Universitas Pembangunan Panca Budi. Vol.1 No 01. https://journal.pancabudi.ac.id/
Saud, MY, Ali, MSS, dan Demmallino, EB. 2020. Teori-Teori Sosial dan Kearifan Budaya Lokal dalam Perspektif Perencanaan. Malang: CV. Azizah Publising.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022. Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.35308/jspps.v1i2.6513
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Society : Pengamat Perubahan Sosial
Prodi Sosiologi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar
Jl. Alue Peunyaring, Meulaboh - Aceh Barat, Aceh 23681, Indonesia
email: society@utu.ac.id |sosiologi@utu.ac.id| http://sosiologi.utu.ac.id